Akibat Korupsi
Meski pada awalnya Mahkamah Pelayaran tak menemukan hal abnormal pada bencana yang menimpa KMP Tampomas II, namun pihak pemerintah tetap membentuk tim investigasi khusus yang dipimpin oleh Bob RE Nasution.
Hasilnya, ditemukan indikasi korupsi pada proses pembelian kapal Tampomas II. Dalam buku Tragedi Besar Tenggelamnya Kapal Tampomas II di Perairan Masalembo oleh Anshari Thajib, disebutkan bahwa KM Tampomas II milik Pelni baru melakukan pelayaran perdananya pada bulan mei 1980. Tapi bukan berarti kapal ini adalah kapal baru.
Berbobot mati 2420 ton dan mampu mengangkut hingga 1250 sampai 1500 penumpang, ini adalah kapal bekas yang dibeli oleh PT. PANN (pengembangan Armada Niaga Nasional, BUMN) dari Komodo Marine Jepang. Lalu kapal ini dibeli seharga USD8,3 juta oleh Pelni secara mengangsur selama 10 tahun.
Sebelum menjadi milik Pelni, kapal tersebut bernama MV. Great Emerald dibuat di jepang pada tahun 1956 dan dimodifikasi pada tahun 1971.
Menurut banyak pihak, harga yang dibayarkan Pelni terlalu mahal untuk sebuah kapal bekas berusia 10 tahun.
Parahnya lagi, begitu dioperasikan, kapal penumpang ini langsung beroperasi terlalu berat tanpa adanya pengecekan dan perawatan yang memadai. KMP Tampomas II kala itu melayani jalur sibuk Jakarta-Padang dan Jakarta-Ujung Pandang.
Setiap selesai pelayaran, kabarnya kapal ini hanya diberi waktu 4 jam saja dan harus siap berlayar untuk tujuan berikutnya.
Muatan Berlebihan
Selain kejanggalan prosedur pembelian dan perawatan, tim investigasi juga menemukan fakta mengejutkan.
Pada saat kejadian, ternyata jumlah total penumpang KMP Tampomas II melebihi kapasitas. Jika pada daftar inventaris tercatat ada 1.054 orang, ditambah 82 awak kapal. Namun faktanya, total penumpang sebenarnya adalah 1.442 orang. Ini artinya, ada ratusan penumpang gelap saat itu.
0 comments:
Post a Comment